Apa Itu Energi Terbarukan Dan Mana Yang Tepat Di Indonesia

Energi Baru Terbarukan Untuk Indonesia – Diambil dari website wikipedia (Renewable Energy) ialah energi yang umumnya merupakan sumber daya non fosil yang dapat diperbaharui dan apabila dikelola dengan baik maka sumber dayanya tidak akan habis. Energi yang berasal dari “proses alam yang berkelanjutan”, seperti tenaga surya, tenaga angin, arus air proses biologi, dan panas bumi, jenis energi terbarukan meliputi Panas Bumi, Mikro Hidro, Tenaga Surya, Tenaga Gelombang, Tenaga Angin, dan Biomasa.

Energi terbarukan juga merupakan energi berkelanjutan, karena senantiasa tersedia di alam dalam waktu yang relatif sangat panjang sehingga tidak perlu khawatir atau antisipasi akan kehabisan sumbernya. Para pengusung energi non-nuklir tidak memasukkan tenaga nuklir sebagai bagian energi berkelanjutan karena persediaan uranium-235 di alam ada batasnya, katakanlah ratusan tahun. Tetapi, para penggiat nuklir berargumentasi bahwa nuklir termasuk energi berkelanjutan jika digunakan sebagai bahan bakar di reaktor pembiak cepat (FBR: Fast Breeder Reactor) karena cadangan bahan bakar nuklir bisa “beranak” ratusan hingga ribuan kali lipat.

Energi Baru Terbarukan Untuk Indonesia

Indonesia merupakan salah satu negara yang memliki potensi energi terbarukan yang sangat melimpah. Namun, pada kenyataannya potensi sumber energi terbarukan tersebut masih belum dimanfaatkan secara maksimal. Hal ini disebabkan karena saat ini Indonesia masih bergantung pada sumber energi fosil yang sudah jelas menyajikan masalah besar. Sumber energi fosil yang ketersediaannya di alam sangat terbatas juga dapat menyebabkan polusi udara, air dan tanah, serta menghasilkan gas rumah kaca yang berkontribusi terhadap pemanasan global. Menurut Greenpeace, Indonesia baru memanfaatkan energi terbarukan hanya sekitar lima persen dari total listrik yang digunakan di Indonesia. Padahal energi terbarukan di Indonesia layak untuk dikembangkan guna memenuhi kebutuhan energi dan dapat mengatasi masalah krisis energi serta mengurangi masalah pencemaran lingkungan.

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah juga masih kurang mendukung terhadap pemanfatan energi alternatif atau terbarukan untuk tahun 2025 yang hanya sekitar 15%. Hal ini dapat di lihat dalam Bab II Pasal 2 Peraturan Pemerintah bahwa target konsumsi energi yang digunakan di Indonesia pada tahun 2025 antara lain:

  • Minyak bumi kurang dari 20%
  • Gas bumi lebih dari 30%
  • Batubara lebih dari 33%
  • Biofuel lebih sari 5%
  • Panas bumi lebih dari 5%
  • Energi baru dan terbarukan lainnya, khususnya Biomassa, Nuklir, Tenaga Air Skala Kecil, Tenaga Surya dan Tenaga Angin lebih dari 5%
  • Bahan bakar lain yang berasal dari pencairan batubara lebih dari 2%

Indonesia memiliki Potensi Energi Baru Terbarukan (EBT) yang cukup besar diantaranya, mini/micro hydro sebesar 450 MW, Biomass 50 GW, energi surya 4,80 kWh/m2/hari, energi angin 3-6 m/det dan energi nuklir 3 GW. Data potensi EBT terbaru disampaikan Direktur Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi dalam acara Focus Group Discussion tentang Supply-Demand Energi Baru Terbarukan yang belum lama ini diselenggarakan Pusdatin ESDM. Untuk itu langkah-langkah yang akan diambil Pemerintah adalah menambah kapasitas terpasang Pembangkit Listrik Mikro Hidro menjadi 2,846 MW pada tahun 2025, kapasitas terpasang Biomasa 180 MW pada tahun 2020, kapasitas terpasang angin (PLT Bayu) sebesar 0,97 GW pada tahun 2025, surya 0,87 GW pada tahun 2024, dan nuklir 4,2 GW pada tahun 2024. Total investasi yang diserap pengembangan EBT sampai tahun 2025 diproyeksikan sebesar 13,197 juta USD.

Baca juga : Indonesia Berkomitmen dalam Akselerasi Penggunaan Energi Terbarukan

Untuk mendukung upaya dan program pengebangan EBT, pemerintah sudah menerbitkan serangkaian kebijakan dan regulasi yang mencakup Peraturan Presiden No. 5/2006 tentang Kebijakan Energi Nasional, Undang-Undang No. 30/2007 tentang Energi, Undang-undang No. 15/1985 tentang Ketenagalistrikan, PP No. 10/1989 sebagaimana yang telah diubah dengan PP No. 03/2005 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1989  tentang
Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik dan PP No. 26/2006 tentang Penyediaan & Pemanfaatan Tenaga Listrik, Permen ESDM No. 002/2006 tentang Pengusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Energi Terbarukan Skala Menengah, dan Kepmen ESDM No.1122K/30/MEM/2002 tentang Pembangkit Skala Kecil tersebar. Saat ini sedang disusun RPP Energi Baru Terbarukan  yang  berisi pengaturan kewajiban penyediaan dan pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan dan pemberian kemudahan serta insentif.

Jadi dari data di atas sangatlah memungkinkan jika Indonesia mengembangkan Energi Terbarukan dengan dukungan Pemerintah dan peran swasta yang bisa saling bersinergi guna memberikan sumber energi yang bisa dinikmati oleh rakyat Indonesia.

Sumber:

  • https://id.wikipedia.org/wiki/Energi_terbarukan
  • http://www.esdm.go.id
error: Content is protected !!