Untuk mempercepat pengembangan Energi Baru dan Terbarukan (EBT), sesuai dengan Undang-undang nomor 30 tahun 2007 mengenai Energi dan Peraturan pemerintah (PP) nomor 79 tahun 2014 mengenai kebijakan Energi Nasional, Pemerintah Indonesia gencar dan mendorong secara agresif dengan berbagai upaya agar EBT ini bisa tumbuh secara cepat.
Energi Baru dan Terbarukan Untuk Indonesia
Memprioritaskan percepatan pengembangan EBT akan berkontribusi pada ketersediaan energi dalam jangka panjang, ketahanan energi, dan kemandirian energi. Terobosan baru yang masif dan nyata di pemerintah dan semua pemangku kepentingan perlu dilakukan, baik dari sisi kebijakan, pendanaan, teknologi, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM).
Pembentukan PLN khusus ini sebagai solusi keengganan perusahaan listrik pelat merah itu membeli listrik dari pembangkit listrik energi baru terbarukan, seperti listrik dari mikro hidro, panas bumi dan lainnya. Menteri ESDM Sudirman Said menyarankan agar PLN membentuk anak usaha baru, yang khusus mengurusi pembelian listrik dari pembangkit listrik energi baru terbarukan.
“PLN khusus EBT ini akan menjembatani adanya keterbatasan dari PLN konvensional dari sisi anggaran untuk pengembangan energi di hulu dan sumber daya yang lebih fokus dalam mendukung target pemerintah mencapai bauran energi nasional dari EBT yang ambisius,” jelas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said.
Sejumlah terobosan lain juga dilakukan untuk turut mendorong lancarnya upaya percepatan pengembangan EBT, antara lain pembentukan dan pengelolaan Dana Ketahanan Energi, pembangunan Center of Excellence untuk energi bersih di Indonesia, dan program EBT untuk Listrik Desa (Petdes) untuk akses listrik di desa terpencil. Kemudian, perbaikan regulasi seperti revisi Peraturan Menteri terkait feed-in-tariff yang mendukung pengembangan teknologi EBT, dan beberapa terobosan lainnya.
Dalam mencapai target 25 persen EBT dari 35.000 MW, atau setara 8.750 MW dalam 4 tahun ke depan, telah dibangun Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) di Samas, Daerah Istimewa Yogyakarta, sebesar 50 MW, PLTB di Sidrap, Sulawesi Selatan, sebesar 70 MW, Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kupang, NTT, sebesar 5 MW.
Lalu, Pembangkit Listrik Tenaga Panas bumi di Sarulla, Sumatera Utara, sebesar 330 MW; Pembangkit Listrik Biomassa di Surabaya sebesar 10 MW; dan penerbitan Peraturan Menteri ESDM mengenai verifikasi pencampuran biosolar dalam rangka mendukung target kewajiban pencampuran biosolar sebesar 15% di tahun 2015 dan 20% di tahun 2016. Selain itu, target EBT juga hendak dicapai dengan pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya sebesar 5.000 MW untuk seluruh Indonesia.
(Sumber: Finance)