Lampu Pelajar Tenaga Surya- Sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar 45 pasal 31: (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang. (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. (5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Makna dari Pasal 31 UUD 1945 tersebut adalah setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan tanpa kecuali. Pada kenyataannya, dengan kondisi negara Indonesia yang sangat luas dan terdiri dari ribuan pulau, mulai Sabang sampai Merauke, kita dihadapkan dengan berbagai permasalahan pelayanan pendidikan bagi masyarakat. Padahal pendidikan merupakan faktor utama dalam menentukan kemajuan sebuah bangsa. Dengan tingkat pendidikan yang tinggi, maka akan semakin baik sumber daya manusia yang ada, dan pada akhirnya akan semakin tinggi pula daya kreatifitas pemuda Indonesia dalam mengisi pembangunan sebuah bangsa. Namun di Indonesia, untuk mewujudkan pendidikan yang baik dan berkualitas sesuai dengan standar nasional saja masih sangat sulit. Berbagai permasalahan seringkali menghambat peningkatkan mutu pendidikan nasional, khususnya di daerah tertinggal atau terpencil, yang pada akhirnya mewarnai perjalanan pendidikan di Indonesia.
Baca juga spesifikasi produk: Lampu Pelajar Tenaga Surya Dari Kami
Lampu Pelajar Tenaga Surya
Siswa – siswi perlu belajar di rumah agar memiliki waktu belajar lebih banyak untuk masa depannya. Sumber penerangan dapat menjadi kendala untuk belajar, namun saat ini tersedia solusinya. Setiap siswa – siswi dapat belajar saat malam hari dengan bantuan lampu LED berkapasitas 1 Watt yang hemat energi dan dapat diisi ulang kembali energi listriknya. Lampu LED ini portable, dapat dilipat dan dimasukkan ke dalam saku.
Telah sukses di implementasikan untuk program:
- KOICA – UNESCO Green School Action Project for Climate Change Education di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (2012 – 2013)
- Implementasi pada 2 SDN di Suela Lombok Timur dan Sekotong Lombok Barat (2012)