Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
Sehubungan dengan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis SNI ISO 37001:2016 yang dilakukan di lingkungan PT SURYA UTAMA PUTRA (SUP), kami mengajak para pemakai jasa dan mitra kerja SUP untuk mendukung upaya pencegahan penyuapan dengan menjalankan usaha dengan integritas tinggi serta berkomitmen untuk menjalankan prinsip 4 NO’s, yaitu:
1. No Bribery, tidak boleh terlibat suap-menyuap atau sejenisnya;
2. No Kickback, tidak boleh ada uang terima kasih atau sejenisnya;
3. No Gift, tidak boleh ada pemberian hadiah-hadiah yang tidak patut;
4. No Luxurious Hospitality, tidak boleh ada jamuan yang bermewah-mewah.
Sistem Manajemen Anti Penyuapan / SMAP dan SNI ISO 37001 memberikan panduan untuk membantu organisasi baik sektor publik, swasta dan nirlaba dalam membangun, mengimplementasikan, dan terus meningkatkan program kepatuhan atau SMAP dengan tujuan untuk mengidentifikasi, mencegah, dan mendeteksi penyuapan.
Sejalan dengan penerapan SMAP, apabila Bapak/Ibu mengetahui adanya penyuapan atau pelanggaran lain yang terjadi di lingkungan SUP, maka dapat melakukan pelaporan pelanggaran melalui media pelaporan berupa :
1. eMail resmi pelaporan pelanggaran, yaitu esti@suryautamaputra.com,
2. Nomor telepon : +62 812-2623-5182 ( sms / phone / whatsapp )
3. Form terlampir.
yang diperuntukkan untuk mengelola proses whistleblower (WBS).